Wulan Guritno dan Sabda Ahessa (Instagram/@sabdaahessa)
Dalam gugatannya diketahui bahwa pemilik nama asli Sabdayagra Ahessa itu harus mengembalikan dana talangan yang sudah diberikan untuk merenovasi rumahnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Bahkan, masuknya gugatan dari aktris 42 tahun itu sudah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gak cuma dana talangan, Wulan bahkan meminta biaya ganti rugi.
"Benar, gugatan sudah terdaftar," kata Djuyamto saat dihubungi awak media pada Selasa (27/2/2024).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.