Menu

Apakah Masturbasi yang Dilakukan Wanita Bisa Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya di Sini Beauty...

26 Maret 2024 19:10 WIB
Apakah Masturbasi yang Dilakukan Wanita Bisa Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya di Sini Beauty...

Ilustrasi seorang wanita yang sedang tidur (Freepik/Edited By HerStory)

Usut punya usut, aktivitas masturbasi bisa membatalkan puasa itu karena memiliki kesamaan ejakulasi yang disebabkan oleh mubasyarah. Hal ini bisa kamu lihat di kitab Al-Majmu’ berikut ini: 

ا دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار 

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284). 

Sementara itu, pembatalan puasa yang disebabkan bukan karena bercinta, seperti karena makan, minum, onani, dan kontak fisik yang bisa bikin ejakulasi tak dikenakan kaffarah.

ولو أفسد صومه بغير الجماع كالأكل والشرب والاستمناء والمباشرات المفضية إلى الانزال فلا كفارة لأن النص ورد في الجماع وما عداه ليس في معناه هذا هو المذهب الصحيح المعروف 

Artinya: Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i. (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261). 

Baca Juga: Alamak! Gak Disangka, Ini 4 Dampak Negatif Masturbasi pada Wanita, Cepat Hindari Kalau Gak Mau Petaka!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: