Menu

Ingin Adopsi Anak Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi, Catat Ya Moms!

17 April 2024 21:25 WIB
Ingin Adopsi Anak Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi, Catat Ya Moms!

Raffi Ahmad (Sumber/Istimewa)

Catat Syarat Adopsi Anak

Paling penting, kamu harus tahu soal syarat untuk dapat mengadopsi anak secara legal yang wajib dipenuhi oleh orangtua. Berikut syaratnya;

Syarat anak yang akan diangkat, menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007),  meliputi:

  1. belum berusia 18 tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.
  5. Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  6. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  7. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  8. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Menurut Pasal 13 PP 54/2007, ada 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat yaitu;

sehat jasmani dan rohani;

  1. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  2. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  3. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  4. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  5. tidak merupakan pasangan sejenis;
  6. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  7. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  8. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  9. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  10. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  12. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Baca Juga: Gaet Utusan Presiden, Menpar Widiyanti Bahas Program Pariwisata Generasi Muda Bareng Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan