Menu

Ingin Adopsi Anak Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi, Catat Ya Moms!

17 April 2024 21:25 WIB
Ingin Adopsi Anak Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi, Catat Ya Moms!

Raffi Ahmad (Sumber/Istimewa)

Catat Syarat Adopsi Anak

Paling penting, kamu harus tahu soal syarat untuk dapat mengadopsi anak secara legal yang wajib dipenuhi oleh orangtua. Berikut syaratnya;

Syarat anak yang akan diangkat, menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007),  meliputi:

  1. belum berusia 18 tahun;
  2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
  3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. memerlukan perlindungan khusus.
  5. Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  6. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  7. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  8. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Menurut Pasal 13 PP 54/2007, ada 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat yaitu;

sehat jasmani dan rohani;

  1. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  2. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  3. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  4. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  5. tidak merupakan pasangan sejenis;
  6. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  7. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  8. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  9. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  10. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  12. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Baca Juga: Bijak Banget! Diramal Bakal Meninggal, Raffi Ahmad Suami Nagita Slavina Kasih Balasan Menohok: Risiko Sih, tapi...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan