Catat Syarat Adopsi Anak
Paling penting, kamu harus tahu soal syarat untuk dapat mengadopsi anak secara legal yang wajib dipenuhi oleh orangtua. Berikut syaratnya;
Syarat anak yang akan diangkat, menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), meliputi:
- belum berusia 18 tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
- Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Menurut Pasal 13 PP 54/2007, ada 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat yaitu;
sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Baca Juga: Bijak Banget! Diramal Bakal Meninggal, Raffi Ahmad Suami Nagita Slavina Kasih Balasan Menohok: Risiko Sih, tapi...