Illustrasi Wanita Sedang Mendesah (Freepik/Edited by HerStory)
Tapi menurut para ulama jika menceritakan hubungan intim tapi tak merinci secara detail tapi tak mendesak, hukumnya makruh dan haram. Makruh yaitu dilakukan tak berdosa, tapi ditinggalkan berpahala.
Lebih lanjut terkait hukum mencium kening istri atau bermesraaan di depan orang lain, menurut Imam Al Bulqini adalah aktivitas yang bisa menimbulkan rasa malu, sehingga hukumnya adalah makruh.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.