Ria Ricis dan Moana (Instagram/Edited by HerStory)
Memberikan mutah yang layak kepada mantan istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
Namun sayangnya, pihak Ryan keberatan dengan jumlah nafkah tersebut. Ia mengaku hanya bisa memberikan nafkah sebesar Rp 5 juta.
"Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat menyatakan ketidaksanggupannya untuk memberi nafkah buat anak sejumlah yang dituntut oleh Penggugat dan Tergugat hanya menyanggupi sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah)," keterangan dalam putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.