Rieke Dyah Pitaloka (Instagram/riekediahp)
Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR Fraksi PDIP mengkritik keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia pun mendesak PP itu dibatalkan jika pemerintah tak segera membenahi penerapan regulasi tersebut.
Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024). Kala itu, Rieke awalnya menyoroti temuan BPK soal pengembalian dana Tapera ke pensiunan PNS belum terlaksana
"Temuan BPK RI, pertama, terdapat 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 M dengan rincian sebanyak 25.764 orang dari data BKN senilai Rp 91 M," ujar Rieke.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan beberapa rekomendasi atas Tapera yang menuai kritik. Alhasil, ia meminta BPK agar mengaudit kustodian terkait dana Tapera.
"Meminta BPK RI melaui pimpinan DPR agar melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK," ujar Rieke.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.