Menu

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Terima Kasih Atas Dukungannya Selama Ini!

18 Agustus 2024 14:00 WIB
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Terima Kasih Atas Dukungannya Selama Ini!

Jessica Wongso (suara.com/editedbyherstory)

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jessica Wongso sebagai terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu mendapatkan bebas bersyarat.

Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pembebasan bersyarat yang diterima oleh Jessica Wongso itu bukan tanpa alasan, melainkan sudah sesuai dengan peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. [Antara].

Baca Juga: Setelah Bebas Jessica Wongso Ngaku Belum Punya Rencana: Saya Masih Blank

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Oleh: Ida Umy Rasyidah

Artikel Pilihan