Ilustrasi cacar monyet. (Shutterstock/Edited by HerStory)
Moms, akhir-akhir ini kamu pasti merasa was-was terhadap penyebaran kasus Mpox atau cacar monyet di Indonesia, kan? Usut punya usut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sudah menetapkan Mpox ini sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) terhitung sejak 14 Agustus 2024. Hal itu dilakukan WHO setelah adanya peningkatan kasus Mpox di beberapa negara di Afrika dan di Republik Demokratik Kongo.
Ternyata, penetapan status PHEIC ini bukan pertama kalinya, Moms. Ini merupakan kali kedua ditetapkan status PHEIC di dua tahun terakhir. Awalnya pada Juli 2024 ditetapkan status PHEIC oleh WHO, namun pada Mei 2023 dicabut karena kasusnya terus menurun di sejumlah negara.
Nah, kini setelah WHO menetapkan lagi status HPEIC, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) juga menyatakan status darurat Mpox di Afrika sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (Public Health Emergency of Continental Security/PHECS) pada 13 Agustus 2024. Lantas bagaimana antisipasi di Indonesia?
Kementerian Kesehatan melalui Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Yudhi Pramono, MARS menjelaskan jika Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Mpox.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan respons terhadap Mpox yang telah ditetapkan kembali sebagai PHEIC oleh WHO,” terang Yudhi di Jakarta dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Di Indonesia sendiri Mpox akan dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah. Pemerintah pun mengatur penanggulangannya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1977/2022.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.