Indonesia Best Workplace for Women Awards 2024 (Istimewa)
Perlindungan terhadap pekerja perempuan saat ini secara luas meliputi tindakan pencegahan hingga penanganan. Di lingkup internal, selain penyediaan fasilitas dan kebutuhan dasar bagi pekerja perempuan, perusahaan juga dapat membekali pekerjanya dengan pengetahuan mengenai isu-isu kesetaraan gender, termasuk bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat; menjadi support system bagi sesama perempuan; menciptakan pemimpin-pemimpin perempuan yang tangguh hingga bersama melawan segala bentuk pelecehan, kekerasan dan diskriminasi khususnya di lingkungan kerja.
Penting juga bagi perusahaan untuk menyediakan saluran resmi yang mudah diakses oleh pekerja untuk melaporkan tindak pelecehan, kekerasan ataupun diskriminasi yang dialaminya, dengan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pelapor. Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong baik instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta untuk memiliki Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di Indonesia.
Tidak hanya menerima pengaduan dan melakukan pendampingan, RP3 diharapkan dapat menjadi upaya kolaboratif dalam mencegah kekerasan terhadap pekerja perempuan. Dengan mengoptimalkan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan, diharapkan mereka dapat lebih fokus mengasah potensi dirinya sehingga mampu memberikan kinerja dan kontribusi terbaik bagi perusahaan maupun masyarakat luas.
Menurut CEO dan Chief Editor HerStory Muhamad Ihsan dalam memberikan sambutan di acara Indonesian Best Workplace for Women Awards 2024 “Optimizing Protection for Women Workers to Achieve the Best Performance” pada Jumat (23/8/2024) di Jakarta, berdasarkan data BPS terbaru mengenai Perempuan sebagai Tenaga Profesional tercatat tahun 2023 sebesar 49,53%, hal ini mengalami peningkatan 0,88i tahun sebelumnya, di tahun 2022 yakni 48,65%. Data tersebut juga menyebutkan terdapat proporsi perempuan yang berada di posisi managerial tahun 2022 yakni 32,26% tercatat mengalami kenaikan di tahun 2023 sebesar 35,02%.
Namun, perlindungan bagi pekerja perempuan dinilai belum optimal. Lingkungan kerja yang belum ramah perempuan serta perbedaan status kerja dan upah antara laki-laki dan perempuan menghambat kesejahteraan pekerja. “Catatan Serikat Pekerja Buruh tahun 2022 dalam bidang Perkebunan menyebutkan bahwa dari 4,45 juta pekerja perkebunan, sebanyak 30-35 persen atau setara 1,5 juta pekerja adalah perempuan. Namun, tidak banyak perempuan yang berstatus pekerja tetap sehingga mereka sulit mendapat upah yang layak. Hal ini erat kaitannya dengan pandangan mengenai peran gender tradisional yang menganggap perempuan sebagai sosok yang lebih lemah, sehingga dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan fisik berat yang identik dengan industri tambang,” kata dia.
Terlebih, dalam banyak kasus nyatanya pandangan mengenai peran gender tradisional turut menyebabkan terjadinya bias dan diskriminasi gender, baik dalam proses perekrutan tenaga kerja hingga promosi.
Hadir sebagai pembicara kunci dalam acara tersebut, Ratna Susianawati selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengakui jika sampai saat ini masih terdapat banyak ketimpangan berbagai hal antara laki-laki dan perempuan, namun pihaknya terus mendorong kesetaraan gender terutama di tiga variabel utama, seperti Pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: