dokter Richard Lee dalam unggahan di Instagram pribadi miliknya.
Baru-baru ini netter tengah digegerkan oleh kabar bahwa skincare milik dr Richard Lee disita BPOM. Menanggapi hal ini, rupanya BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) lah yang mengadukan hal tersebut.
Dijelaskan oleh Argha Yudistira, Kepala Biro Hukum BPI KPNPA RI dalam laman resmi BPI KPNPA RI pada Selasa, 3 September 2024, laporan penyitaan tersebut berkaitan dengan produk skincare yang terafiliasi oleh dr. Richard Lee.
“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap skincare sebanyak 2.745 buah yang beretiket biru dan injeksi DNA Salmon di antaranya diduga ada milik Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dr Richard Lee,” katanya.
Melalui keterangannya, aduan tersebut diperuntukan untuk mengetahui sudah sejauh mana BPOM melakukan proses hukuman terhadap produk yang beredar.
“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM,” tuturnya.
Di sisi lain, Eko Suphono Sekjen BPI KPNPA RI juga mengungkapkan bukti dugaan terkaitnya skincare dari Athena Group milik dr Richard Lee yang disita BPOM melalui wawancara di tayangan televisi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.