Mahalini dan Rizky Febian
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini mendadak jadi sorotan. Itu karena pernikahan yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 itu baru sah secara agama atau masih menikah siri dan belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama)
Setelah hampir 6 bulan Mahalini dan Rizky Febian menikah, keduanya baru saja mengesahkan pernikahan dan mendapatkan akta nikah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Karena hal inilah akhirnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali dibahas.
Taslimah sebagai Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan jika pernikahan anak Sule dan Mahalini memang belum sah secara agama.
"Rizky Febian Adriansyah dan Ni LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suharja telah menikah, tetapi pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena pernikahan itu harus memiliki bukti tertulis, pemohon meminta kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahannya," tutur Taslimah dikutip dari Pojoksatu, Kamis (31/10/2024).
Usut punya usut, Rizky Febian baru saja melakukan permohonan online pada 10 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya. Setelah itu jadwal sidang isbat pada 4 November 2024.
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan jika permohonan Rizky Febian sudah dikabulkan, suami Mahalini bisa mengurus akta nikahnya di KUA.
"Penetapan tersebut akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu adalah buku nikah. Permohonan ini diajukan untuk pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan," jelas Taslimah.
Karena bahasan ini jadi ramai di sosial media, Kuasa Hukum Rizky dan Mahalini dari Tanoto Law Office akhirnya memberikan pernyatana resmi di akun Instagram.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama pada 10 Mei 2024.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.