Ilustrasi Mahalini dan Rizky Febian lamaran. (HerStory/Wafi)
Siapa sangka ternyata banyak yang menyebutkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tak sah secara hukum.
Hal itu disebutkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana yang menekankan bahwa salah satu rukun nikah yang tak terpenuhi menjadi alasan utama keputusan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ungkap Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).
Siapa sangka, ternyata ini bersangkutan dengan status mualaf Mahalini. Seperti yang diketahui, tepat dua hari sebelum menikah sang penyanyi memeluk agama Islam dan melangsungkan pernikahan.
Hal ini membuat ayah kandungnya yang non-Muslim tak bisa bertindak sebagai wali nikah.
“Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan,” jelasnya lebih lanjut.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.