Prabowo di hadapan sekitar 120-an relawan Erick Thohir alumni AS (ETAS) di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (22/1) (istimewa)
Belakangan ini Indonesia sedang gencar menolak kenaikan PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Untungnya, usaha itu didengar dan berujung putusan bahwa kenaikan tersebut hanya untuk barang dan jasa yang tergolong mewah sementara kebutuhan pokok tak mengalami perubahan.
Menurut Prabowo, kebijakan ini sudah merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati bersama DPR pada 2021.
"Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 telah dilakukan sebelumnya, dan selanjutnya sesuai perintah undang-undang, tarif akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia juga menegaskan perubahan kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan perpajakan sehingga bisa mendukung pergerakan ekonomi nasional.
“Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tetap 11%. Tidak ada kenaikan untuk hampir seluruh barang dan jasa tersebut,” ujar Sri Mulyani.
"Kita akan terus menjalankan instrumen perpajak untuk menjalankan prinsip keadilan dan pemihakan," tegasnya.
Daftar barang-barang yang tak mengalami kenaikan PPN adalah kebutuhan pokok yakni meliputi;
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.