Bank Sinarmas (istimewa)
Beauty, di masa sekarang kesetaraan gender tujuan bersama. Tak mengherankan jika banyak perusahaan sudah menerapkan kesetaraan gender dan menciptakan lingkup kerja yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan, salah satunya Bank Sinarmas.
Perusahaan yang mengelola SDM-nya dengan Human Capital Management (HCM) itu pun terus memerhatikan prinsip keuangan berkelanjutan. Itu sebabnya, semua kebijakan yang ada di Bank Sinarmas selalu mempertimbangkan dampak sosial, lingkungan dan ekonomi karyawan. Berikut ini beberapa kebijakan yang diterapkan oleh Bank Sinarmas, simak yuk Beauty.
Beauty, ternyata Bank Sinarmas selalu berkomitmen untuk memerlakukan semua karyawannya secara adil dan setara, tanpa memandang perbedaan gender, agama, ras, suku, dan antar golongan (SARA). Hal itu sudah diterapkan Bank Sinarmas bahkan sejak rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga kesempatan untuk berkarier di Bank.
Bahkan nih Beauty, di tahun 2023 saja, Bank Sinarmas berhasil merekrut 1.659 karyawan melalui recruitment tanpa diskriminasi. Melalui prosesnya, para kandidat dievaluasi berdasarkan kompetensi dan pengalaman yang relevan sehingga para kandidat dinilai dengan kemampuan kerja mereka tanpa adanya bias.
Selanjutnya, Bank Sinarmas pun memastikan prinsip kesetaraan gender selalu dijalankan sehingga semua calon karyawan wanita pun bisa mendapatkan pekerjaan jika memang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi dari posisi atau jabatan.
Hal itu dibuktikan dengan komposisi karyawan wanita di Bank Sinarmas mencapai 39,75% yang menempati jajaran Dewan Komisaris, Direksi, hingga Pejabat Eksekutif.
Di sisi lain, Bank Sinarmas pun memberikan kesempatan kerja secara khusus bagi penyandang disabilitas atau difabel dengan memastikan penempatan mereka pada posisi yang sesuai dengan kemampuan dan keadaannya.
Semua yang dilakukan Bank Sinarmas ini mencerminkan semua komitmennya untuk memberikan peluang yang setara bagi semua, tanpa terkecuali.
Sebagai informasinya, ternyata Bank Sinarmas pun sudah menerapkan kebijakan Undang-Undang No.19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) mengenai Penghapusan
Kerja Paksa dengan memastikan waktu kerja yang layak untuk karyawan, yaitu dengan membatasi waktu kerja maksimal hingga 40 jam dalam seminggu.
Bukan itu saja, Bank Sinarmas pun sudah menerapkan kebijakan dari Pasal 68 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu dengan cara menetapkan batas usia karyawan yang layak bekerja, 18 tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.