Ibu-ibu menuntut keadilan demi bertemu anak (Istimewa)
Beauty tahu gak sih? Menurut data yang tercatat sejak tahun 2011-2017 terdapat 476 anak menjadi korban penculikan oleh orang tua (parental abduction) di Indonesia lho!
Tindakan ini sama dengan penculikan yang dilakukan oleh orang tua kandung demi bisa bersama anak. Biasanya, hal ini akan terjadi ketika dalam rumah tangga ada konflik yang membuat hubungan keruh atau berujung ke perpisahan.
Yups, hal ini masih banyak terjadi di Indonesia bahkan acap kali menimpa orang tua yang sudah mendapatkan hak asuh. Sayangnya, untuk menannggapi hal ini lembaga terkait sepertinya belum memiliki tindakan nyata hukum untuk menyelidiki, menindak, menangkap, dan menghukum pelaku dan orang-orang yang terlibat, terutama orang tua kandung. Padahal, Parental Abduction sangat berbahaya bagi anak bahkan bisa mempengaruhi psikologisnya lho!
Menurut Seto Mulyadi (Kak Seto) selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak di Indonesia (LPAI), dampak Parental Abduction pada anak sangat berbahaya terlebih ini sudah termasuk sebagai usaha penculikan.
Biasanya, dalam usaha menjauhkan anak dari orang tuanya juga ditandai dengan usaha untuk menjelek-jelekkan orang tua yang lain, sehingga ini akan menjadi luka dan trauma bagi anak itu sendiri. Trauma ini akan berkembang lebih jauh yang dapat menghambat kemampuan anak bersosialisasi hingga berkomunikasi.
"Apalagi dalam salah satu kasus dimana anak diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bagaimana tekanan emocional si anak terpisah dari Ibu kandungnya dan dipaksa hidup dalam lingkungan yang sama sekali asing. Bayangkan trauma bagi si anak”, papar Seto dilansir dari siaran tertulis yang diterima HerStory pada Rabu (12/2/2025).
Jika ditilik dari segi hukum, putusan MK tentang pasal 330 jelas menyatakan Parental Abduction adalah sebagai pidana penculikan. Namun, hingga kini nyatanya belum ada solusi yang tepat untuk membantu para korban.
Dijelaskan oleh Ahmad Sofian selaku Ahli Hukum pidana Anak dan Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara, ayah atau ibu yang melakukan perampasan hak pengasuhan anak yang telah ditetapkan pengadilan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tentu saja jika ditemukan oleh kasus seperti ini, penegak hukum dan lembaga wajib bertindak tegas kepada mereka yang melanggar. Sayangnya, hingga saat ini implementasi nyatanya masih luput dari perhatian pemerintah dan para penegak hukum.
"Penculikan anak oleh orang tua kandung bukanlah masalah domestik atau masalah rumah tangga biasa, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang perlu ditindak tegas. Dalam kasus anak yang diculik di tengah jalan dan diselundupkan ke luar negeri, bila implementasi pasal 330 ditegakkan, mungkin penyelundupan anak keluar negeri bisa dicegah dari awal. Bahkan hingga kini kasus ini masih menggantung”, tegas Ahmad Sofian.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.