Menu

Sudah 20 Tahun, Aliansi Perempuan Masih Menunggu RUU PPRT Disahkan

02 Mei 2025 13:34 WIB
Sudah 20 Tahun, Aliansi Perempuan Masih Menunggu RUU PPRT Disahkan

Demo di Hari Buruh 2025 (istimewa)

HerStory, Jakarta —

Beauty, sudah dua dekade berlalu, namun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum juga disahkan. Hal ini menandakan jika nasib para perempuan pekerja rumah tangga masih  terabaikan. Selama ini, mereka bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas, sering kali tak diakui sebagai pekerja, dan berada dalam posisi yang sangat rentan.

View this post on Instagram

A post shared by Herstory (@herstory.coid)

Berkaitan dengan hal itu, Aliansi Perempuan Indonesia (API) kembali menyuarakan keresahan ini. Mereka menilai negara telah gagal melindungi salah satu kelompok buruh paling rentan dalam masyarakat, siapa lagi kalau bukan para pekerja rumah tangga. API menilai, penundaan selama 20 tahun menunjukkan minimnya komitmen politik dari pemerintah dan parlemen untuk menuntaskan krisis ketenagakerjaan, khususnya yang menyangkut buruh perempuan.

"Setop solusi palsu yang menyesatkan dan wujudkan kesejahteraan buruh, perempuan dan rakyat yang memprioritaskan keadilan ekonomi berbasis kehidupan, bukan profit,” ucap orator demo dikutip dari pemberitaan Tempo.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan pentingnya kehadiran RUU PPRT di Indonesia. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi bentuk nyata pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak pekerja rumah tangga. 

“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," ujar Atnike.

RUU PPRT diharapkan mampu mengatur hubungan kerja yang lebih adil antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Termasuk di dalamnya soal perjanjian kerja yang layak, upah yang pantas, dan jaminan keselamatan serta kesehatan kerja.

Setelah sekian lama terabaikan, benarkah ada sedikit titik terang? Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berjanji akan mulai membahas RUU PPRT setelah peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025. Janji ini muncul setelah DPR menggelar pertemuan dengan perwakilan federasi serikat buruh. Dasco menyebut, pembahasan RUU ini sebagai bentuk penghargaan DPR terhadap perjuangan para pekerja.

Senada, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda lebih lama.

“Komisi XIII akan memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” tutur Willy.

"“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” tambahnya lagi.

Baca Juga: Wamen PPPA Veronica Tan Dorong 800 Wanita Asah Keterampilan, Tunjukkan Dukungan untuk Pemberdayaan Ekonomi!

Baca Juga: Begini Cara FWD Insurance Dukung Pemberdayaan Perempuan!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan