Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran meninjau aktivitas belajar tatap muka pertama di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, Kamis (13/8/2020). (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj)
1. Kondisi kelas
2. Jumlah hari dan jam pembelajaran PTM terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah
3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan sekolah saat PTM terbatas
4. Kondisi medis warga sekolah
5. Kantin tidak boleh beroperasi pada dua bulan pertama penerapan PTM terbatas.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah (selama dua bulan pertama).
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan dibolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.