Suntik. (unsplash/Hyttalo Souza)
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat Berpuasa. MUI juga memberi penjelasan terkait fatwa yang mereka keluarkan.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Menurutnya, vaksinasi yang saat ini sedang dilakukan merupakan sebuah usaha untuk mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular dan itu aman.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.