Menu

Siti Nurhaliza Langgar Prokes, Didenda Ratusan Juta

29 Mei 2021 16:30 WIB
Siti Nurhaliza Langgar Prokes, Didenda Ratusan Juta

Siti Nurhaliza (Instagram/ctdk)

HerStory, Bandung —

Siti Nurhaliza diputus bersalah karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa, menggelar upacara tahnik bagi anaknya, Muhammad Afwa.

Mereka diketahui menggelar acara keagamaan yang dikenal dengan 'tahnik' yaitu acara khusus untuk mendoakan bayinya yang baru lahir pada April, atas pelanggaran ini pelantun Cindai dan suaminya membayar denda masing-masing RM 10.000 atau senilai Rp34,6 juta.

Siti Nurhaliza melahirkan Muhammad Afwa pada 19 April 2021. Ia kemudian menggelar upacara tahnik atau proses pemberian kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi.

Acara itu berlangsung pada 26 April 2021 di kediaman Siti Nurhaliza di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia. Setelah itu, polisi setempat mengusut gelaran acara tersebut. Siti Nurhaliza diduga melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.

Usai penyelidikan polisi, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan untuk mengklarifikasi jika beberapa tamunya termasuk menteri, hanya mampir sebentar untuk berdoa dan tak lama setelahnya langsung pergi kembali.

Ia menambahkan, upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.