Siswa sekolah dasar mengerjakan soal ujian akhir semester di rumahnya di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj)
Asuransi pendidikan anak juga bisa menjadi proteksi jika suatu saat ada hal-hal yang tak ingin terjadi di kemudian hari. Misalnya ketika orang tua meninggal, tentu dikhawatirkan membuat anak putus sekolah. Tapi, jika sudah memiliki asuransi, tak lagi perlu memusingkan biaya anak untuk sekolah.
Maksud dari proteksi pada asuransi itu bermacam-macam, sesuai dengan fitur dan produk pada setiap perusahaan asuransi. Karena, nantinya ahli waris atau anak akan mendapat uang pertanggungan atau santunan, sehingga tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Belum banyak yang tahu, ternyata asuransi pendidikan memiliki dua cakupan yaitu asuransi jiwa dan pengembangan dana bagi pendidikan anak. Walau begitu, asuransi pendidikan dan tabungan pendidikan memiliki perbedaan dan karakteristik tersendiri, meskipun tujuannya sama-sama untuk memenuhi biaya pendidikan.
Produk asuransi dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, sedangkan tabungan pendidikan yang mirip dengan deposito itu, diterbitkan oleh bank. Bahkan, karakter produk, biaya, peraturan, term of condition, serta karakter produk di antara keduanya sangat berbeda.
Selain itu, tabungan pendidikan biasanya digunakan untuk kebutuhan jangka pendek, seperti dua tahun, nasabah juga memiliki kewajiban menyetor dana. Namun, dana tersebut hanya dapat diambil ketika jatuh tempo, kalau diambil sebelum jatuh tempo akan terkena penalti.
Tetapi, tabungan pendidikan ini lebih spesifik, sehingga hanya dikhususkan untuk biaya pendidikan, bukan hal lain.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.