Bani Mulia dan Lulu Tobing (JPNN/Edited by HerStory)
Ada beberapa poin yang disepakati oleh Lulu Tobing sebagai penggugat dan Bani Maulana selaku tergugat.
Salah satunya soal nafkah sebesar Rp50 juta yang harus dibayarkan tergugat selama masa persidangan.
Setelah sidang gugatan cerai selesai, maka Bani tak diwajibkan membayar nafkah tersebut.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," tutur Haerudin.
Humas PA Jakarta Pusat itu memastikan tak asa isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan orang ketiga dalam materi gugatan bintang sinetron Tersanjung.
"Enggak ada itu (dugaan KDRT dan orang ketiga)," kata Haerudin.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan JPNN.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.