Menu

Keren! Investor di Pasar Modal Meningkat Tajam, OJK: Didominasi Generasi Milenial

24 Agustus 2021 18:40 WIB
Keren! Investor di Pasar Modal Meningkat Tajam, OJK: Didominasi Generasi Milenial

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, saat menjadi pembicara di acara Literasi Investasi OJK: Cerdas Investasi di Pasar Modal, yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia secara virtual, Selasa (24/8/2021). (HerStory/Riana)

Menurut Sekar, dalam upaya meningkatkan jumlah investor, OJK juga terus bersinergi dan bekerja sama dengan para stakeholder untuk melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada calon emiten maupun kepada masyarakat luas.

“Banyak juga upaya yang telah kita lakukan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan seperti lewat ebrbagai buku yang kita keluarkan, materi formal, buku literasi keuangan, muali dari tingkay PAUD, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Serta banyak juga materi nonformal lainnya yang dapat diunduh di website OJK dan juga kita memberikan banyak edukasi dalam konteks sosial media OJK,” jelas Sekar.

Tak hanya itu, sambung Sekar, OJK juga melakukan sosialisasi reksadana dimana ekosistem digital reksadana ada beberapa aplikasi yang dapat digunakan yang nantinya terhubung denang agen penjual reksadana dan manager invetasinya, dan semua ini memudahkan investor untuk membeli produk reksadana.

“Kita juga melakukan simplikasi pembukaan rekening efek dengan BEI untuk memperbanyak galeri-galeri  invetasi di seluruh Indonesia, dengan memberikan perizinan perusahaan efek daerah untuk meningkatkan investor di daerah dan meningkatkan partisipasi publik pada sistem penawaran elektronik,” terang Sekar.

Selain melakukan berbagai upaya edukasi, ojk juga melakukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan dan melindungi kepentingan investor. Sejak tahun 2020 lalu, kata Sekar, OJK telah mengambil serangkaian kebijakan baik berupa penerbitan regulasi maupun peningkatan kegiatan pengawasan.

Upaya pertama dari OJK adalah Penerbitan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Keputusan tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di PMI dengan memberikan ganti rugi atas aset yang hilang.

Selain itu, OJK menerbitkan POJK 65/2020 terkait Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan SEOJK 17/2021 terkait Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.

Dikatakan Sekar, kedua peraturan tersebut digunakan untuk memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Hal ini dilakukan melalui upaya pengembalian sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum,” beber Sekar.

Langkah lainnya adalah mengembangkan Notasi Khusus terhadap perusahaan tercatat. Dan terakhir, adalah melakukan tindakan supervisory action. Langkah ini ditempuh untuk memastikan para pelaku industri di pasar modalmematuhi dan menaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“OJK bersama BEI juga mengembangkan lokasi khusus terhadap perusahaan tercatat dalam rangka mendorong tersedianya informasi yang sederhana cepat dan mudah dipahami investor dalam melakukan transaksi,” tuntas Sekar.

Baca Juga: Cantik Banget! Beauty Intip Yuk Koleksi Emas Batangan Motif Batik Indonesia dari Galeri 24

Baca Juga: Kolaborasi Bibit x Hijack Ajak Generasi Muda Indonesia Berinvestasi dengan 'Gaya', Apa Maksudnya? Intip Yuk Beauty..

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: