Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram/lestykejora )
"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan. Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak? Boleh secara keagamaan. Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.
Dari penjelasan yang diberi oleh Asrorun Niam ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan tak melakukan pembohongan kepada publik.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.