Menu

30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, RUU TPKS Apa Kabar?

26 November 2021 14:00 WIB
30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, RUU TPKS Apa Kabar?

Narasumber di acara media gathering Oxfam Indonesia dalam rangka 30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (Tasha Rainita/HerStory)

HerStory, Jakarta —

Sudah 30 tahun perjalanan advokasi penghapusan Kekerasan Berbasis Gender, tapi tantangan selama masa pandemi malah meningkatkan Kekerasan Berbasis Gender dan memperkuat ketimpangan dalam kesetaraan gender.

Pemerintah perlu melindungi perempuan dan anak perempuan agar aman dari ancaman berbagai jenis kekerasan yang rentan dialaminya. 

Perkembangan teknologi yang semestinya menjadi alat bantu yang mendukung kemajuan manusia, berbalik menjadi media berkembangnya Kekerasan Berbasis Gender di dunia maya yang dikenal sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Sangat disayangkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa isu KBGO ini belum urgent, padahal isu ini pun masih puncak gunung es. Bahaya yang ada didalamnya masih belum terkuak dan jika dibuka, sebetulnya isunya lebih rumit dari sekadar kekerasan berbasis online.” Ujar Evi Mariani, Pemimpin Umum Project Multatuli, Kamis (25/11/2021).

Di Indonesia dan secara global, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan meningkat, temasuk mendorong peningkatan perkawinan anak selama pandemi Covid-19

"Pemulihan pandemi harus dilakukan secara adil dengan memastikan korban dan penyintas Kekerasan Berbasis Gender, termasuk KBGO mendapatkan layanan publik yang diperlukan.” Ujar Maria Lauranti, Country Director Oxfam di Indonesia.

Baca Juga: Debat Pilpres Terakhir Sudah Digelar, Ini Pandangan Tiap Capres Terhadap Permasalahan Wanita, Intip Yuk Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.