Menu

30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, RUU TPKS Apa Kabar?

26 November 2021 14:00 WIB
30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, RUU TPKS Apa Kabar?

Narasumber di acara media gathering Oxfam Indonesia dalam rangka 30 Tahun Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (Tasha Rainita/HerStory)

Negara dan pemerintah juga perlu memastikan adanya respons kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan berbasis gender yang lebih terkoordinasi, komprehensif, dan multi-sektoral yang memungkinkan para penyintas mengakses layanan yang efektif dan berkualitas baik secara luring maupun daring (online). 

Tantangan tersebut juga menjadi perhatian besar yang perlu dijawab oleh payung hukum perlindungan tindak kekerasan berbasis gender, yaitu RUU TPKS yang sejak diusulkan pada tahun 2016 mengalami kemunduran dimana RUU ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 pada tanggal 2 Juli 2020, dan berdasarkan laporan KOMPAKS pada 30 Agustus 2021, RUU TPKS baru yang disusun oleh Badan Legislatif DPR RI juga memangkas 85 pasal yang berisi perlindungan bagi korban.

Pandemi telah memperburuk diskriminasi gender yang sudah berlangsung lama dan hal ini telah meningkatkan kerentanan perempuan dan anak perempuan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Jika pemerintah enggak memulai strategi yang kuat dan mengalokasikan dana dan fasilitas dengan benar untuk mengatasi hal ini serta memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kelanjutan RUU TPKS, upaya yang telah dilakukan terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dalam 30 tahun terakhir akan menjadi sia-sia.

Baca Juga: Debat Pilpres Terakhir Sudah Digelar, Ini Pandangan Tiap Capres Terhadap Permasalahan Wanita, Intip Yuk Beauty!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan