Menu

Tok! Pemerintah Kembali Tetapkan Wajib Karantina 7 Hari Sebagai Upaya Pencegahan Virus Omicron, Apa Itu?

29 November 2021 11:45 WIB
Tok! Pemerintah Kembali Tetapkan Wajib Karantina 7 Hari Sebagai Upaya Pencegahan Virus Omicron, Apa Itu?

Ilustrasi seorang wanita sedang menjalani masa karantina. (Pinterest/Freepik)

HerStory, Sukabumi —

Pemerintah kembali menetapkan masa karantina menjadi 7 hari setelah sebelumnya hanya 3 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran dari virus covid-19 varian baru yaitu Omicron. 

Dalam kurun waktu beberapa hari terakhir, sejumlah negara sudah kembali menerapkan kebijakan lockdown. Pasalnya diketahui virus varian baru dari covid-19 yakni Omicorn memiliki tingkat mutasi yang lebih cepat.

Sehingga WHO pun menetapkan virus omicorn termasuk ke dalam Varian of Concern (VOC)

Varian omicorn pertama kali ditemukan di Afrika pada tanggal 9 November 2021. Dipaparkan oleh sejumlah ahli bahwasannya varian omicorn lebih cepat menyebar dibandingkan virus varian lainnya. 

Hal ini dapat terlihat dari efikasi vaksin yang ternyata kurang mempan dalam menangkal varian omicorn. 

Disampaikan WHO, virus ini sudah teridentifikasi menyebar di beberapa negara yaitu Hong Kong, Israel, Belgia, Botswana, Inggris, dan Jerman. 

"Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan," bunyi pernyataan resmi WHO. 

Bahkan yang cukup mengkhawatirkan adalah virus varian ini sama sekali tak memiliki gejala khas sebagaimana varian yang lain. Seperti hilangnya indera penciuman.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan