Ilustrasi wanita sedang memegang parfume isi ulang. (Freepik/freepic.diller)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejatinya sudah memperingatkan terkait penggunaan dosis alkohol maksimal 96 persen untuk dicampurkan bibit wewangian. Serta standar metanol sebagai bahan pelarut maksimal hanya 5 persen.
Sayangnya, parfum isi ulang di pasaran justru melebihi batasan wajar terkait penggunaan metanol tersebut karena bisa menyebabkan iritasi kulit, sesak napas, gangguan sistem saraf pusat, kebutaan sampai koma.
Pasalnya, parfum merupakan produk kecantikan yang juga dicerna oleh tubuh melalui pori-pori. Sedangkan parfum isi ulang mengandung bahan yang tak cukup jelas.
Selain metanol, ada juga dua bahan kimia yang harus diwaspadai dan mungkin saja beredar dalam parfum isi ulang namun tak disebutkan pada label kemasan.
Terdapat acetaldehyde yang merupakan jenis dari etanol bersifat karsinogenik dan benzophenone yang jika digunakan diatas 10 persen atau berlebih bisa menimbulkan gangguan pernapasan, ginjal, reproduksi, kelenjar endokrin bahkan kanker sebagai efek jangka panjangnya.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: