Menu

Apes, Nia Ramadhani Minta di Rehab Malah Divonis Penjara: Kurang Bijaksana!

13 Januari 2022 12:05 WIB
Apes, Nia Ramadhani Minta di Rehab Malah Divonis Penjara: Kurang Bijaksana!

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Agus/hma/foc)

HerStory, Jakarta —

Vonis penjara satu tahun dijatuhkan ke Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto atas penyalahgunaan narkotika pada Selasa (11/1/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sebelum dijatuhkan vonis, Nia Ramadhani dan suaminya sempat meminta keringanan untuk direhabilitasi karena posisinya yang merupakan ibu dari tiga orang anak.

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," ujar Nia pada Kamis, (30/12/2021).

Karena majelis hakim tak bisa memenuhi keinginannya itu, seorang ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir, menilai bahwa vonis tersebut kurang bijak sana.

"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba," kata Mudzakir dilansir dari liputan6, Senin (11/1/2022) malam.

Menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban penyalahgunaan narkotika.

"Sebab mereka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) hanya korban dari kasus peredaran narkoba ini," Mudzakir menjelaskan.

Ia juga menilai bahwa mereka lebih layak untuk direhabilitasi dibandingkan penjara karena vonis yang berat lebih cocok apabila dijatuhkan untuk pemasok.

"Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," kata Mudzakir.

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," dia mengakhiri.

Baca Juga: Aksi Nia Ramadhani Awasi Mikhayla Belajar Banjir Pujian, Ini Lho Moms 7 Tips Ampuh Bantu Si Kecil Belajar, Dijamin Jadi Lebih Semangat!

Baca Juga: Keciduk Pakai Narkoba Bareng Sosok NN, Ibra Azhari Ngaku Gak Lagi Dapat Nafkah Batin dari Istri: Sudah Dua Tahun…

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan