Menu

Mantan Kepala BNN Tanggapi Vonis Nia Ramadhani, Akui Putusan Hakim Kurang Tepat, Seharusnya Begini...

14 Januari 2022 10:50 WIB
Mantan Kepala BNN Tanggapi Vonis Nia Ramadhani, Akui Putusan Hakim Kurang Tepat, Seharusnya Begini...

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/ramadhaniabakrie)

HerStory, Depok —

Vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya menuai perdebatan. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, tapi tak sedikit juga yang beranggapan vonis tersebut kurang tepat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir misalnya, yang menganggap vonis tersebut ganjil. Selain Prof Mudzakir, mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar pun tak ketinggalan mengutarakan pendapatnya.

Sama seperti Prof Mudzakir, Anang Iskandar juga menilai vonis penjara untuk Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya kurang tepat. Bagi mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menilai, ketiganya seharusnya direhabilitasi.

"Kalau dihukum ada UU Narkotika, itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU Narkotika," kata Anang Iskandar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

Seperti diketahui, majelis hakim memberi vonis hukuman penjara karena Nia, Ardi Bakrie dan sopirnya belum masuk kualifikasi sebagai pecandu. Hakim juga menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.

Tapi menurut Anang Iskandar, apa yang disampaikan hakim, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivato harusnya dihukum rehabilitasi. "Itu hukumannya rehabilitasi," kata Anang menegaskan.

Menurut Anang Iskandar, setiap hakim seharusnya memahami UU Narkotika. "Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu," imbuh Anang.

"Penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," ucap Anang melanjutkan.

Baca Juga: Aksi Nia Ramadhani Awasi Mikhayla Belajar Banjir Pujian, Ini Lho Moms 7 Tips Ampuh Bantu Si Kecil Belajar, Dijamin Jadi Lebih Semangat!

Baca Juga: Netter Ribut Gegara Mahar Nikah Pinkan Mambo Cuma Rp100 Ribu, Nia Ramadhani dengan Sang Konglomerat Ardie Bakrie Ternyata Lebih Kecil Lho!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Suara.com

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Adeline Kinanti