Menu

Orang Tua Was-Was Melepas Anak PTM di Tengah Badai Omicron, Kemendikbud Angkat Suara, Simak Yuk Moms!

21 Januari 2022 07:16 WIB
Orang Tua Was-Was Melepas Anak PTM di Tengah Badai Omicron, Kemendikbud Angkat Suara, Simak Yuk Moms!

Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd (kanan), saat sesi  Webinar Ruang Keluarga SoKlin Antisep, Kamis (20/1/2022). (Riana/HerStory)

Kemudian, Sri juga menegasjan bahwa untuk PTM 100 persen ini dilaksanakan dengan kriteria tertentu. Merujuk pada SKB 4 Menteri, PTM 100 persen ini bisa dilakukan di wilayah level 1, dan 2. Kemudian, kualitas vaksin membaik di mana pendidik sudah divaksin lengkap, demikian juga dengan peserta didik.

"Ingat ya, masih ada catatan terbatas dilakukan 100%. Dan pelaksanaan harinya yaitu setiap hari, kemudian jam durasi belajarnya 6 jam, tetapi kantin belum boleh dibuka dulu. Kenapa? Karena memang dari sisi pemenuhan vaksin untuk tenaga pendidik, orang tua, masyarakat, sudah 80% persen, dan wilayahnya ada di level 1 dan 2, nah ini wajib PTM,” terang Sri.

“Jadi, walaupun 100%, tapi masih juga ada sisi lain yang harus betul-betul dikawal oleh dinas pendidikan setempat, oleh Satgas Covid-19 setempat. Dan bahkan sekolah ini sebagai fasilitas pendidikan betul-betul semuanya harus fokus mengawal PTM ini bisa berjalan baik. Mulai dari persiapannya, pelaksanaannya, proses anak belajar di sekolah ini juga harus dikawal,” sambungnya.

Sri pun menekankan, terkait PTM ini, pemerintah juga terus mengutamakan kesehatan dan keselamatan dari anak-anak. PTM 100 persen ini bisa saja dihentikan sementara jika terjadi klaster di sekolah.

“Jadi, tentu kita melihat perkembangan virus covid-19 ketika terjadi lonjakan kasus, apalagi jika ada fakta sekolah terjadi klaster. Nah, maka bagaimana menyikapinya? Pprosedurnya PTM ini dapat dilanjutkan atau tidak? Jadi, itu sudah semuanya lengkap disampaikan di SKB 4 menteri. Ada prosedur penghentian PTM terbatas untuk pemberhentian sementara untuk PTM tersebut,” beber Sri.

“Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 14x24 jam ini dilakukan jika, satu, ada klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan tersebut. Kedua, angka positif rate hasil penelusuran itu di atas 5i jumlah populasi peserta didik di sekolah. Ketiga, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%, nah ini sekolahnya ditutup dulu dari PTM selama 14 x 24 jam. Artinya, pembelajaran dari rumah diberlakukan kembali, dan sekolah harus memfasilitasi. Guru harus memfasilitasi terjadinya pembelajaran baik melalui daring ataupun melalui luring. Tentunya itu masih boleh,” tandas Sri.

Baca Juga: Permendikbudristek PPKSP Resmi Diluncurkan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, Apa Itu? Simak Penjelasannya di Sini Yuk..

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program IISMA, Peluang Belajar di Luar Negeri Melalui Pendanaan Bersama, Simak Skemanya Yuk!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan