Menu

Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara Akibat Kecelakaannya dengan Laura Anna, Gaga Muhammad Mantap Ajukan Banding: Temenin Aku Ya

25 Januari 2022 12:05 WIB
Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara Akibat Kecelakaannya dengan Laura Anna, Gaga Muhammad Mantap Ajukan Banding: Temenin Aku Ya

Gaga Muhammad (Youtube/MOP Channel)

HerStory, Jakarta —

Setelah dikabarkan mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, Gaga Muhammad rupanya tak terima dan mantap mengajukan banding.

Kabar tersebut langsung diberitakan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timus, Alex Adam Faisal. Diketahui bahwa pengajuan banding tersebut saudah dilakukan oleh kuasa hukum Gaung Sabda Alam Muhammad sejak Senin (24/1/2022).

"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex di Jakarta, Senin (24/1/2022). 

Ia juga mengucapkan alasan Gaga mengajukan banding adalah karena tak terima dan keberatan dengan vonis yang ia terima.

"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.

Mendengar hal tersebut, kakak Laura Anna, Greta Irene turut mengomentari pilihan Gaga Muhammad.

Ia mengunggah postingan dan meminta para warganet untuk tetap mengawal kasus tersebut sampai Gaga mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Temenin aku yaaah, kita KAWALLL YUKKK #justiceforlaura #kamiadauntuklaura," tulisnya di Instagram Story," Senin (24/1/2022).

Sekedar informasi, Gaga Muhammad terlibat kecelakaan dengan Laura Anna yang menyebabkan mantan pacarnya itu lumpuh hingga meninggal dunia. Bahkan, Gaga diketahui kerap memakai ATM Laura saat ia tak sadarkan diri.

Baca Juga: Meski Ditolak Greta Irene, Marshel Widianto Akui Tulus Pernah Ingin Nikahi Laura Anna: Takut Dibilang Pansos, tapi...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.