Ilustrasi isolasi mandiri di rumah.(Shutterstock/Edited by HerStory)
Covid-19 varian Omicron belakangan ini menjadi sorotan utama medis di seluruh dunia. Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron menetapkan kebijakan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit. Kira-kira apa saja kriterianya? Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Melansir Covid19.go.id, sejak laporan kasus pertama per tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, kini sudah terdapat 149 negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron. Bahanya Omicron disebutkan oleh WHO dalam Technical Brief per tanggal 7 Januari 2022 adalah tingkat penularan varian omicron lebih cepat.
Akan tetapi, risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah jika dibandingkan dengan varietas sebelumnya seperti Delta. Penelitian lebih lanjut mengenai varian Covid-19 masih dilanjutkan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, maka pemerintah menetapkan aturan kriteria pasien Omicron wajib isolasi di rumah sakit dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19 varian Omicron. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
Selain kriteria pasien omicron wajib isolasi di rumah sakit, terdapat juga ketentuan pasien dirawat di rumah sakit dapat pindah ke ruang isolasi apabila:
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.