Tubagus Jody (Istimewa)
Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah telah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1/2022). Dalam sdiang tersebut, Tubagus didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mendakwa Tubagus dengan pasal berlapis yakni, Pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tenntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU Adi Prasetyo menjelaskan kronoliogi kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 4 November 2021 silam. Ia mengatakan bahwa rombongan Vanessa Angel sempat berhenti tiga kali sebelum peristiwa kecelakaan maut itu terjadi.
Awalnya, Joddy mengemudikan mobil dari rumah Vanessa Angel di Jakarta Barat untuk menuju Surabaya sekitar pukul 05.00 WIB.
"Terdakwa (Joddy) mengemudi sampai KM 80 ruas Tol Jakarta-Surabaya, berhenti di rest area sekitar pukul 07.00 WIB untuk buang air kecil," ujar Adi saat membacakan dakwaannya dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis, 27 Januari 2022.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.