Ayu Aulia (Instagram/ayuaulia5252)
"Kami juga sudah kasih waktu agar beliau supaya sadar dan mengkoreksi tindakannya. Tapi malah makin menjadi, sehingga sangat merugikan," ujar Herdiyan menimpali.
Dalam laporan Ayu Aulia, Ade Ratna Sari dikenakan dugaan pencemaran baik. Ia dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Kami pakai pasal yang standar saja, nggak yang neko-neko," ucap Herdiyan Saksono.
Sebagaimana diketahui, Ade Ratna Sari adalah orang pertama yang mengabarkan aksi percobaan bunuh diri Ayu Aulia pada 22 Februari 2022 di apartemen Puri Imperium, Kuningan, Jakarta.
Ade juga yang memunculkan isu masalah asmara, bisnis hingga dugaan diminta melakukan aborsi sebagai motif di balik tindakan nekat Ayu Aulia. Meski pada akhirnya, ia sendiri juga yang membantah rumor tersebut dan menyebut percobaan bunuh diri Ayu hanya setingan.
Terbaru, Ade Ratna Sari mengaku dianiaya Ayu Aulia pada 23 Februari 2022. Ia melaporkan perbuatan Ayu ke Polsek Metro Setiabudi.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.