Menu

Gak Diam Saja, Ini Perjuangan Komnas Perempuan untuk Keadilan Korban Pelecehan dan Kekerasan Sekual!

16 Juli 2020 20:15 WIB
Gak Diam Saja, Ini Perjuangan Komnas Perempuan untuk Keadilan Korban Pelecehan dan Kekerasan Sekual!

ilustrasi feminisme (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Jakarta —

Wanita sering mendapat ketidakdilan dan kebanyakan bakal menyalahkan pemerintah atau instansi terkait karena gak mengupayakan apapun "katanya" untuk melindungi hak wanita. Padahal gak cuma itu poin pentingnya.

Mulai dari tatanan masyarakat dan pola pikir sesama manusia, rasa saling melindungi dan menghargai harusnya ditumbuhkan, berhenti mengujar kebencian dan membuat pola diskriminasi antar wanita misalnya.

Selama ini wanita diintimidasi kenyataannya gak cuma sama pria, tapi juga sama sesama wanita yang parahnya juga lewat sosial media, lho!

Padahal, dilansir dari beberapa sumber, Komisi Nasional Perempuan juga sudah berupaya meminimalisir hal ini dengan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan 3 hal ini:

1. Pendidikan adil gender sebagai pencegahan

Menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga.

2. Kerjasama antar lembaga terkait

Membangun kerjasama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas lembaga layanan di daerah secara khusus untuk pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap wanita serta memastikan alokasi anggaran di daerah terluar, terdalam dan tertinggal seperti Indonesia Timur dan daerah-daerah kepulauan

3. Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar pro aktif mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain untuk hal-hal yang sifatnya terjadi luring itu, mereka juga berupaya untuk melindungi wanita korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yaitu dengan 4 hal ini:

1. Perlindungan untuk korban KBGO

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun sistem perlindungan terhadap wanita korban KBGO.

2. Revisi legalitas terkait

Pemerintah bersama DPR RI merevisi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

3. Hukum yang adil bagi korban

Kepolisian RI menangani kasus kekerasan KBGO dengan menggunakan perspektif korban kekerasan KBGO.

4. Peran kementerian

Kementerian Sosial meningkatkan kapasitas pekerja sosial dan lembaga layanan wanita korban KBGO dalam menangani kasus wanita korban KBGO.

Hal ini jelas ditujukan supaya mendorong semua kementerian atau lembaga untuk memastikan sensitivitas kebutuhan khusus kelompok rentan dan minoritas termasuk penyandang disabilitas dalam penyusunan informasi dan mekanisme layanan.

Semua berhak mempunyai ruang aman yang gak cuma dituntut untuk dijamin dari pemerintah, tapi dari masyarakat itu sendiri karena kultur di Indonesia terlalu bengis untuk korban-korban wanita yang jarang mendapat keadilan, Beauty!

Baca Juga: Selalu Unggul dan Sukses, Ini 3 Zodiak Wanita Independent dan Inspiratif! Kamu Banget Gak Beauty?

Baca Juga: Cerdas Sejak Lahir, Ini 3 Zodiak Berwawasan Luas dan Inspiratif Bagi Orang Sekitar! Ada Kamu Gak?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.