Menu

Wanita Nggak Boleh Dirugikan Melulu, Jangan Mau Langsung Nikah Kalau Belum Lakukan Hal ini!

17 Juli 2020 21:00 WIB
Wanita Nggak Boleh Dirugikan Melulu, Jangan Mau Langsung Nikah Kalau Belum Lakukan Hal ini!

pasangan yang sedang bahagia (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Jakarta —

Perjanjian pranikah atau perjanjian kawin pasti masih menjadi hal yang cukup asing buatmu, Beauty. Hal ini memang belum menjadi sesuatu yang umum dibuat oleh pasangan di Indonesia. Hal ini karena banyaknya anggapan bahwa membuat perjanjian pranikah berarti pasangan tersebut terlalu berpikiran negatif dan “siap” untuk cerai, serta tidak tulus menjalani pernikahannya. 

Itu pemikiran yang kuno banget ya, Beauty. Memang miris di negeri ini, stigma yang melekat ketika membicarakan perjanjian pranikah menunjukkan wanita materialistis. Padahal, membuat perjanjian kawin adalah salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi hal terburuk dalam pernikahan, yang bahkan disampaikan oleh para ahli.

“Perjanjian pranikah atau perjanjian kawin tidak melulu membahas soal harta dan uang, atau semata-mata hanya money oriented. Perjanjian kawin perlu untuk dibuat untuk memperjelas harta dan hak suami istri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebangkrutan. Perjanjian kawin juga mempermudah urusan suami istri jika hendak berbisnis,” kata Martina Dwinita, Notaris dan Pejabat Pemuat Akte Tanah (PPAT) yang dilansir dari beberapa sumber.

Perjanjian kawin ini diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ayat tersebut menjelaskan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Selain dalam UU, perjanjian kawin juga diatur dalam berbagai instrumen hukum di Indonesia, yaitu Pasal 139 – 198 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 69 Tahun 2015, Pasal 45 – 52 Kompilasi Hukum Islam, Kitab Hukum Kanonik 1095 – 1107 dan hukum agama yang lainnya.

Kalian tahu enggak, kalau di perkawinan terdapat harta dalam perkawinan yang diatur menurut KUHPerdata, di mana ketika perkawinan sudah terjadi, maka harta suami ditambah harta istri menjadi harta bersama, atau dikenal sebagai harta gono gini. Makanya, saat terjadi perceraian hal ini disebut harta gono gini perkawinan.

Bagi pasangan yang sudah memiliki perjanjian kawin, maka masing-masing suami dan istri memiliki harta bawaan, warisan, serta hadiah, lalu harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Hal ini menguntungkan banget, lho, mengingat wanita sering banget mendapati hal yang nggak adil dalam kasus ini, apalagi kalau yang dipakai hukum Islam, sudah banyak yang jadi korban. Banyak banget, lho, thread di Twitter yang menceritakan ini supaya kamu lebih menjaga perihal ini.

Perjanjian kawin sendiri dalam KUHPerdata dibagi menjadi tiga jenis, yaitu perjanjian kawin pisah harta, perjanjian kawin untung dan kerugian dan perjanjian kawin persatuan hasil pendapatan. Pisah harta artinya pisah harta seluruhnya, sama sekali tidak ada persatuan harta. Yang ada hanya harta gono gini, yang berupa alat kebutuhan rumah tangga, Beauty.

Perjanjian kawin dengan persatuan untung rugi adalah bahwa masing-masing pihak tetap akan memiliki benda bawaannya beserta benda-benda yang jatuh padanya dengan percuma selama perkawinan seperti pemberian atau warisan. 

Sementara itu,  semua penghasilan dari tenaga atau modal selama perkawinan akan menjadi kekayaan bersama, begitu pula semua kerugian atau biaya-biaya yang telah mereka keluarkan selama perkawinan akan dipikul bersama.

Menurut Pasal 157 KUHPerdata, keuntungan adalah tiap-tiap bertambahnya harta kekayaan sepanjang perkawinan yang disebabkan karena hasil harta kekayaan suami istri dan pendapatan mereka masing-masing karena usaha dan kerajinan suami istri, dan karena penabungan pendapatan-pendapatan yang nggak dihabiskan.

Perjanjian kawin dengan persatuan hasil dan pendapatan menurut definisinya adalah perjanjian antara sepasang suami istri untuk mempersatukan setiap keuntungan, hasil dan pendapatan saja. Perjanjian ini berarti serupa dengan “perjanjian untung”, sedangkan kerugian enggak ada perjanjiannya.

Kebersamaan hasil dan pendapatan kerap kali dianggap bahwa keuntungan menjadi pencampuran, tetapi penanggungan kerugian sama sekali nggak ada. Kerugian hanyalah menjadi tanggungan suami, sedangkan istri hanya bertanggung jawab atas hutang-hutang yang timbul dari pihaknya, paham kan, Beauty?

Martina dalam sebuah kesempatan sebuah media mengatakan kalau perjanjian kawin pada dasarnya memudahkan pasangan untuk mengetahui dan merincikan harta masing-masing sebelum menikah. Sementara bagi wanita, guna perjanjian kawin adalah terkait aset karena kalau enggak ada perjanjian kawin, ketika istri mau membeli aset sendiri, ia harus meminta persetujuan dari suami berupa tanda tangan suami.

Perjanjian kawin juga berguna banget, lho, untuk mempermudah pasangan saat hendak membuat badan usaha untuk berbisnis. Pembuatan perseroan terbatas (PT) mensyaratkan agar ada sedikitnya dua pihak di dalamnya, dan suami-istri dianggap sebagai satu entitas. Tapi perjanjian kawin memungkinkan suami dan istri sebagai dua entitas yang berbeda.

Pahami ini dan jangan sampai kamu menjadi korban dari keserakahan pihak manapun, ya!

Baca Juga: Pintu CuanTerbuka Lebar, Ini 3 Zodiak yang Dapat Rezeki Nomplok Gegara Niat Baik untuk Nikah! Kamu Termasuk Salah Satunya Bukan?

Baca Juga: Intimate Wedding Diprediksi Gak Laku Lagi, Tren Pernikahan 2024 Kembali Normal dengan Sekala Besar Jadi Pilihan! Wow, Siap-siap Tabungan Ya!

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.