Menu

Wanita Rentan Jadi Korban, Kenali 5 Ciri Pasti Pinjol Ilegal Versi OJK Ini Beauty, Jangan Sampai Terjebak Ya!

27 Mei 2022 12:05 WIB
Wanita Rentan Jadi Korban, Kenali 5 Ciri Pasti Pinjol Ilegal Versi OJK Ini Beauty, Jangan Sampai Terjebak Ya!

Ilustrasi wanita rentang terjerat pinjol.(Shutterstock/Melimey)

HerStory, Bogor —

Beauty, saat ini fenomena pinjaman online (pinjol) sedang menjadi sorotan publik karena banyak masyarakat yang terjerat dan jadi korban. Dan dalam beberapa kasus, pinjol illegal ini bertindak sesuka hati dan meresahkan orang yang melakukan pinjaman. 

Dan kamu mesti tahu Beauty, melansir kompas.com, menurut Dosen Sosiologi FISIPOL UGM, Wahyu Kustiningsih, S.Sos., M.A., wanita adalah kelompok yang rentan terjerat pinjaman online, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Jadi kamu harus hati-hati, sebab menurut data, jumlah perusahaan fintech yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini cukup berbanding terbalik.

Ya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, menyebut bahwa sampai sekarang masih ada sekitar 4.000 lebih fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia.

"(Fintech ilegal) ini setidaknya ada sekitar 4.000-an," ujarnya dalam acara webinar bertajuk 'Tokopedia Bersama BI dan OJK Luncurkan Modul Literasi Keuangan untuk UMKM Lokal', sebagaimana dipantau HerStory, baru-baru ini.

Yulianta juga bilang, saat ini hanya ada sekitar 102 perusahaan fintech yang namanya terdaftar dan berizin OJK. Oleh karena itu, pihak OJK mengimbau agar masyarakat, tak terkecuali kita kaum hawa, bisa lebih jeli untuk melihat perusahaan fintech ketika ingin melakukan pinjol.

Dikatakan Yulianta, setidaknya aada beberapa modus yang digunakan fintech ilegal untuk menjerat masyarakat. Ia bilang bahwa mereka menyasar masyarakat yang saat ini butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di situasi sekarang.

"Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," tandasnya.

Nah, agar kamu tak masuk ‘perangkap pinjol’ ini, Beauty, berikut ciri-ciri perusahaan fintech ilegal menurut OJK, simak ya!

Baca Juga: Hidup Merana Hingga Rela Kerja Serabutan, Ini 3 Artis Cantik yang Kelilit Pinjol dan Utang Sana-sini! Ada Idolamu Gak Beauty?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Artikel Pilihan