Menu

Wanita Rentan Jadi Korban, Kenali 5 Ciri Pasti Pinjol Ilegal Versi OJK Ini Beauty, Jangan Sampai Terjebak Ya!

27 Mei 2022 12:05 WIB
Wanita Rentan Jadi Korban, Kenali 5 Ciri Pasti Pinjol Ilegal Versi OJK Ini Beauty, Jangan Sampai Terjebak Ya!

Ilustrasi wanita rentang terjerat pinjol.(Shutterstock/Melimey)

1. Tidak Terdaftar di OJK

Dipaparkan Yulianta, ciri-ciri pasti fintech ilegal yang pertama adalah tidak berizin atau terdaftar di OJK. Karenanya, ia pun mengingatkan masyarakat untuk mengunjungi situs OJK terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjol melalui perusahaan fintech.

“Masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak OJK untuk memastikan status legalitas dari sebuah perusahaan fintech,sarannya.

2. Bunga Tidak Jelas

Selain itu, kata Yulianta, perusahaan fintech illegal biasanya akan menetapkan suku bunga yang tidak jelas dalam pinjamannya. Bahkan bisa dikatakan kalau bunga yang diberikan terhitung tak wajar dan lebih besar dibanding perusahaan fintech yang resmi terdaftar dan berizin OJK.

3. Menyebar Data Pribadi Nasabah

Selanjutnya, ciri-ciri fintech ilegal lainnya adalah menyebar data pribadi nasabah. Sebagaimana kita ketahui, bahwa tak jarang ditemukan laporan dari para nasabah aplikasi pinjol yang datanya disebar secara cuma-cuma.

“Hal itu pun mengindikasikan bahwa perusahaan yang mempublikasikan data pribadi nasabah adalah fintech illegal,terang Yulianta.

4. Media yang Digunakan Tidak Jelas

Dikatakan Yulianta, yang membedakan antara fintech legal dan fintech ilegal juga bisa diketahui lewat media yang digunakan. Jika aplikasi pinjol itu sudah terdaftar dan berizin OJK, masyarakat bisa menemukannya dengan mudah melalui Google Play Store (Android).

“Sementara, jika ada perusahaan fintech yang menggaet nasabah dengan mengirimkan link download melalui pesan singkat seperti SMS dan WhatsApp, maka besar kemungkinan perusahaan tersebut illegal,” tuturnya.

5. Alamat Perusahaan Juga Tidak Jelas

Yang tak kalah penting untuk diwaspadai adalah, ciri-ciri fintech ilegal adalah memiliki alamat perusahaan yang tak jelas. Terkait hal itu, Yulianta pun mengimbau masyarakat untuk melakukan check and recheck terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan meminjamkan uang.

“Jika alamat yang tertera pada informasi perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka hindari lah menggunakan aplikasi fintech tersebut,” tukasnya.

Semoga informasinya berguna ya, Beauty!

Baca Juga: Hidup Merana Hingga Rela Kerja Serabutan, Ini 3 Artis Cantik yang Kelilit Pinjol dan Utang Sana-sini! Ada Idolamu Gak Beauty?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: