Ilustrasi cacar monyet. (Shutterstock/Edited by HerStory)
Kemenkes atau Kementerian Kesehatan RI menghimbau seluruh warga untuk waspada akan penyebaran cacar monyet atau yang juga dikenal sebagai monkeypox. Baru-baru ini, ada perbedaan definisi yang disusun oleh Kemenkes demi membedakan pasien yang terinfeksi penyakit ini.
Walaupun belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia, klasifikasi diperlukan sebagai antisipasi agar warga dan jajaran kesehatan tak gagap dengan penyakit ini. Melansir kemkes.go.id, berikut lima definisi kasus cacar monyet yang perlu diketahui masyarakat.
Suspek adalah orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan atau pustula) yang tak bisa dijelaskan pada negara non-endemis.
Orang dengan kategori suspek punya satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot, sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).
Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel:
Lihat Sumber Artikel di Suara.com
Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.