Nirina Zubir (Instagram/nirinazubir_)
Dalam persidangan yang digelar, Jaksa Penuntut Umum melibatkan 5 orang saksi yaitu Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.
Serta, 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Akibat dugaan pemalsuan 6 sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir yang dilakukan oleh Riri Kasmita, keluarga sang artis mendapatkan kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Ia pun dijerat tuduhan pemalsuan surat dan pencucian uang.Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.