Menu

Jangan Takut, Lakukan 5 Hal Ini Saat Kamu Menjadi Korban Kekerasan Seksual!

06 September 2020 16:30 WIB
Jangan Takut, Lakukan 5 Hal Ini Saat Kamu Menjadi Korban Kekerasan Seksual!

Ilustrasi wanita yang dipaksa diam (Pinterest/Edited by Herstory)

HerStory, Tasikmalaya —

Beauty, berbagai kasus kekerasan seksual satu per satu mengemuka ke publik seiring dengan makin banyaknya orang bersuara atas kasus yang menimpanya.

Mulai dari aksi pelecehan seksual oleh dosen BA lewat modus penelitian 'swinger' sampai dugaan pelecehan seksual oleh seorang vlogger Turah Parthayan. 

Namun masih sedikit orang yang nggak tahu harus melakukan apa saat dirinya ialah penyintas atau korban kekerasan seksual. Dilansir dari beberapa sumber,  inilah hal yang harus kamu lakukan ketika menjadi korban kekerasan seksual.

1. Kamu bukan pelaku, kamu enggak bersalah

Jangan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan seksual baik pelecehan ataupun perkosaan yang kamu alami. Buatlah keyakinan bahwa pelakulah yang bersalah.

Hal itu penting supaya kamu akan memiliki kekuatan untuk menghadapi dan memilih keputusan yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang kamu hadapi.

2. Simpan barang bukti

Kumpulkan seluruh benda-benda ataupun bukti digital yang bisa kamu jadikan barang bukti.

Jika kasusnya perkosaan, pakaian yang kamu kenakan atau benda yang mungkin ditinggalkan pelaku bisa menjadi bukti. Ingatlah bahwa jangan menyentuh alat bukti dengan tangan. Gunakan plastik atau benda lain supaya enggak menghilangkan sidik jari pelaku.

Penting kamu ketahui bahwa sperma akan berada dalam vagina empat hingga lima jam. Tapi masih bisa ditemukan antara 24-36 jam. Makanya, jangan langsung membersihkan anggota badan atau mandi karena hal ini akan menghilangkan barang bukti berupa jejak sperma pelaku.

3. Ceritakan pada orang yang kamu percaya

Kalau kamu siap, ceritakan pada orang yang terpercaya. Carilah dukungan, bisa dari kawan, orang terdekat, pendamping atau lembaga pelayanan yang dapat kamu percaya. Ceritakan apa yang telah terjadi.

Ketika kamu menceritakan seluruh kejadian penting, kamu sudah melakukan untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu kamu mengalami sakit atau trauma maka orang yang dipercaya itu bisa membantu proses peradilan.

4. Segera laporkan pelaku

Segera membuat laporan ke petugas terdekat ya, Beauty. Untuk kasus perkosaan, secara resmi setiap korban harus melapor ke polisi.

Polisi kemudian akan memberikan Surat Permintaan Visum et Repertum atau surat polisi yang meminta dokter memeriksa tubuh korban. Kamu enggak bakal dikenakan biaya untuk pemeriksaan ini.

5. Pergi ke layanan kesehatan

Ketika kamu merasa lebih nyaman dan memilih untuk langsung mendatangi pusat layanan kesehatan, maka polisi juga bisa didatangi atau menghampiri ke lokasi tersebut.

Korban kekerasan dilindungi oleh negara, lho. Kamu bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantu kamu menyelesaikan kasus.

Hal penting lainnya ialah setiap kabupaten atau kota terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Enggak cuma itu, terdapat setidaknya 310 lembaga bantuan hukum di seluruh Indonesia yang mendapatkan dana negara untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa dikenai biaya.

6. Pencatatan kasus

Data kasus kekerasan seksual di Indonesia, termasuk perkosaan, enggak tercatat dengan baik, lho. Makanya, jangan lupa untuk mencatat laporan dan kasus kamu, misalnya ke Komnas Perempuan.

Nah, itulah 6 cara paling awal yang bisa kamu lakukan sebagai penyintas atau korban kekerasan seksual.

Ingat pula bahwa kamu berhak untuk bahagia, kamu berhak untuk mendapatkan hidup yang layak, maka bertahanlah dan jadilah hebat meskipun penuh luka di masa lalu.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, KemenPPPA Ajak Masyarakat dan Kaum Perempuan Pahami UU TPKS, Cek di Sini Beauty!

Baca Juga: Berkaca dari Skandal Rebecca Klopper, Ini yang Perlu Dilakukan Orang Tua Jika Anak yang Jadi Korban, Psikolog: Jangan Menyalahkan

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.