Petugas medis membawa pasien ke ruang isolasi saat simulasi penanganan pasien virus corona di RS Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww)
Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Lewat kanal YouTube Pemprov DKI, Gubernur Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan kembali PSBB mulai 14 September 2020.
Dengan begitu, perkantoran di Ibu Kota kembali melaksanakan pekerjaan dari rumah alias Work From Home (WFH) selama PSBB. Hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB berlangsung.
"Mulai Senin,14 September 2020, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies seperti dikutip, Kamis (10/9/2020).
Berikut ini daftar 11 sektor yang masih diperbolehkan bekerja di kantor selama masa PSBB diberlakukan.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.