Menu

Sering Hinggap Tiba-tiba, Bolehkah Kita Makan Makanan yang Sudah Terkena Semut?

28 Juni 2022 12:25 WIB
Sering Hinggap Tiba-tiba, Bolehkah Kita Makan Makanan yang Sudah Terkena Semut?

Basmi semut di rumah

Para ulama memberikan komentar bahwa hadits di atas tak hanya dikhususkan untuk lalat saja, akan tetapi juga semua binatang yang tak memiliki darah yang mengalir, maka dalam hal ini termasuk semut. Artinya, makanan yang terkena semut boleh dimakan.

Imam asy-Syafi’i dan para ulama Syafi’iyah juga menegaskan bahwa semut termasuk bagian dari hewan yang dilarang untuk dibunuh, dan setiap hewan yang dilarang oleh syara’ untuk membunuhnya maka haram pula mengonsumsinya. 

Dalam kitab al-Majmu’ dijelaskan:

“Imam asy-Syafi’i dan para muridnya berkata, ‘Hewan yang dilarang dibunuh haram dikonsumsi, sebab seandainya hewan tersebut halal dikonsumsi tentu tidak haram membunuhnya. Di antara hewan yang diharamkan (dibunuh dan dikonsumsi) adalah semut dan lebah, kedua hewan tersebut haram dikonsumsi” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 9, hal. 22).

Dari penjelasan di atas jelas bahwa memakan makanan yang padanya didapati semut taklah najis. Saat ada makanan yang kejatuhan semut, cukup bagi kita untuk mengambil dan membuang semut tersebut dan kita makan makanannya.

Hal ini berbeda bilamana semut tersebut tak sengaja ikut tertelan bersama makanan. Demikian dima'fu atau dimaafkan dalam pandangan Islam.

Dalam salah satu hadits riwayat Ibnu Abbas dijelaskan:

“Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan” (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan dan minuman yang bercampur dengan semut tetap dihukumi suci, baik semutnya masih dalam keadaan hidup atau telah menjadi bangkai.

Sedangkan hukum mengonsumsi makanan atau minuman yang bercampur dengan semut secara sengaja adalah hal yang diharamkan. Sehingga sebaiknya bagi seseorang agar memeriksa makanan dan minuman yang hendak ia konsumsi. 

Jika tampak ada semut yang menyelinap di dalamnya, maka wajib hukumnya mengambil dan membuang semut itu dari makanan dan minuman agar tak tertelan bersamaan dengan makanan dan minuman yang hendak dikonsumsi oleh dirinya. 

Demikian penjelasan terkait dengan hukum makan makanan yang terkena semut atau makanan yang ada demut di dalamnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Baca Juga: Waspada! Ini Hukum Gembar-gembor Pengalaman Bercinta Suami Istri ke Orang Menurut Islam, Haram Gak Sih Sebenarnya?

Baca Juga: Oral Seks hingga Telan Sperma Jadi Kebiasaan Pasutri, Boleh Gak Sih Dilakukan Menurut Hukum Islam?

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Share Artikel:

Lihat Sumber Artikel di Akurat

Konten Sindikasi: Artikel ini merupakan kerja sama HerStory dengan Akurat. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel yang tayang di website ini menjadi tanggung jawab HerStory.

Oleh: Azka Elfriza