Ayu Ting Ting (Instagram/@ayutingting92)
Baru-baru ini, pedangdut Ayu Ting Ting dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Bengkulu akibat tewasnya 3 orang di tempat karaoke miliknya. Karena ini, Ayu Ting Ting dianggap sebagai akibat orang tersebut meninggal dan lalai sebagai pemilik.
Orang yang melaporkan Ayu adalah keluarga SA, salah satu korban meninggal dunia. Kuasa hukum SA, Reno Ardiansyah, mengatakan, pihaknya telah memiliki saksi yang akan memberatkan Ayu Ting Ting beserta manajemen yang turut jadi terlapor.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).
Saksi tersebut disebut mengetahui jika pengunjung yang meninggal membawa minuman keras oplosan dari luar. Sementara, dalam aturan tempat karaoke Ayu Ting Ting, hal itu tak diperbolehkan.
Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.
Share Artikel: