Menu

Septia Siregar Bongkar Asal Muasal Perseteruan PS Glow dengan MS Glow, Shandy Purnamasari Tuntut Ganti Rugi Rp60 Miliar!

18 Juli 2022 19:30 WIB
Septia Siregar Bongkar Asal Muasal Perseteruan PS Glow dengan MS Glow, Shandy Purnamasari Tuntut Ganti Rugi Rp60 Miliar!

Putra Siregar dan Septi (Instagram/septisiregar)

Tak ada kesepakatan, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya, PS Glow ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.

"Walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," kata Septi.

Septia juga melampirkan bukti lembaran pernyataan damai tersebut. Di sana termaktub Rp 60 Miliar untuk ganti rugi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PStore Glow" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," ujarnya.

Kasus hukum mereka berawal dari Shandy Purnamasari yang ajukan gugatan di PN Negeri Medan pada 15 Maret 2022. Dalam gugatan tersebut, MS Glow dimenangkan.

Putra Siregar kemudian balas gugat MS Glow untuk perkara sama di PN Niaga Surabaya. Di sini, Putra Siregar menang. Akibatnya, Shandy Purnamasari dan pihak tergugat lainnya dihukum bayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan