Menu

MAMPU Webinar: Berbagi Hasil Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa

01 Oktober 2020 15:20 WIB
MAMPU Webinar: Berbagi Hasil Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa

Poster webinar berbagai hasil kajian aksi kolektif perempuan dan uu desa (MAMPU/Edited by HerStory)

HerStory, Jakarta —

Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (MAMPU) menyelenggarakan webinar, pada Kamis (30/9/2020) yang bertajuk “Berbagi Hasil Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa”. Kegiatan yang diadakan secara virtual ini adalah diseminasi sebuah kajian yang bertujuan untuk memahami konteks, kedalaman dan mekanisme aksi kolektif lokal oleh perempuan dapat mempengaruhi implementasi UU Desa. Hadir pula tim peneliti dari the University of Melbourne dan Universitas Gajah Mada, pemerintah pusat, pemerintah daerah, CSO, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan terkait.  

" Saya berharap hasil kajian ini dapat digunakan beragam pihak sebagai masukan untuk mendorong sinergi multipihak agar tujuan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dapat dicapai dan memberikan manfaat bagi perempuan di seluruh pelosok desa di Indonesia," ungkap Subandi Sardjoko,Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas.

Kajian tersebut dilakukan di sembilan provinsi, 12 kabupaten, dan 14 desa di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan NTB selama tahun 2019. Terdapat tiga temuan utama dalam penelitian ini. 

Pertama, setiap lokasi penelitian memiliki keragaman sosial ekonomi (konteks mata pencaharian), geografi, infrastruktur, sumber daya alam, dan demografi. Kedua, keragaman memengaruhi tipe aktivitas dan gerakan kolektif kelompok perempuan dalam mendorong kebijakan, program, dan perencanaan serta pemberian layanan di desa yang pro pada perempuan. Dan yang ketiga, perbedaan konteks ini juga menyebabkan adanya perbedaan dalam kepentingan dan dinamika politik-ekonomi, peraturan dan kebijakan, aktor negara dan nonnegara yang berpengaruh, afiliasi agama, norma sosial dan adat yang berlaku, serta jenis jaringan sosial yang dominan.

Diharapkan temuan dari Kajian Aksi Kolektif Perempuan dan UU Desa ini dapat menjadi masukan bagi berbagai pihak untuk memaksimalkan implementasi UU Desa sehingga mendorong kemanfaaatan pembangunan yang lebih luas, dan secara khusus mengurangi ketertinggalan perempuan dalam pembangunan, baik sebagai agen maupun sebagai penerima manfaat.

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Share Artikel:

Oleh: Ummu Kultsum Roihaanah