Menu

Belum Usai dengan Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Waduh!

07 September 2022 19:20 WIB
Belum Usai dengan Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Waduh!

Nikita Mirzani

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah. "Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tutur Nurul Azizah lagi.

Di sisi lain, pernyatan soal istri Juragan 99 melaporkan kekasih John Hopkins tersebut langsung dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Komitmen Bina UMKM Kosmetik Indonesia, Kosmesia Dapat Penghargaan Ini

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman:

Artikel Pilihan