Menu

Bukti Backingan FS Sudah Gak Mempan? Nikita Mirzani Auto Dijatuhkan Pasal Berlapis Gegara Laporan Bos MS Glow! Hukumannya Setara dengan...

08 September 2022 07:45 WIB
Bukti Backingan FS Sudah Gak Mempan? Nikita Mirzani Auto Dijatuhkan Pasal Berlapis Gegara Laporan Bos MS Glow! Hukumannya Setara dengan...

Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

"Untuk Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500. Kemudian untuk Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun," ucap Kombes Nurul Azizah.

Sebelumnya diberitakan, Bos MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Laporan diterima Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022.

Dalam laporannya, Shandy Purnamasari mengadukan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," terang Kombes Nurul Azizah.

Sebelumnya, ia pernah dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo karena dituding memiliki backingan dengan inisial FS. Namun ternyata, ia mengaku bahwa FS sendiri adalah sosok sang sahabat, Fitri Salhuteru.

"Lah kenapa jadi gue dibawa-bawa, dibilang gue ada backingan. Eh FS itu Fitri Salhuteru. Fitri Salhuteru yang backing gue, sampai dia menutup matanya dia bakal backing gue terus. Nggak ada backing-backing yang lain selain dia, nggak ada. Selain Fitri Salhuteru backingan gue satu lagi, jin iprit tahu nggak? Itu yang suka mangkal di Tomang jinnya di bawah jembatan," seloroh Nikita Mirzani.

Baca Juga: Bongkar Kedok dan Borok Rizky Irmansyah saat Pacaran, Nikita Mirzani: Sayang Sih Sayang, tapi...

Baca Juga: Nikita Mirzani Sibuk Koar-koar Dapat Kekerasan dari Rizky Irmansyah, Sang Nyai Diminta Cek Kejiwaan: Mungkin Dia Lagi Butuh Uang...

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.

Halaman: