Marissa Haque (Marissahaque.net/Edited by HerStory)
Di dalam UU Jaminan Produk halal pasal 14 sendiri terdapat butir-butir syarat sebagai lembaga pemeriksa halal, seperti warga negara Indonesia, beragama Islam, dan memperoleh sertifikat dari MUI dan butir-butir tersebut dihapus.
"Saya sampaikan kepada khalayak, kejahatan UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA 2020, yang menghilangkan seluruh pasal 14 dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atas eksistensi ulama di MUI @majelisulamaindonesia sebagai PEMBERI FATWA halal suatu produk, yang diganti hanya dengan Keputusan Ketua BPJPH sekelas Dirjen dari Kemenag RI semata!" Tulisnya.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Marissa Grace Haque-Fawzi (@marissahaque) pada 14 Okt 2020 jam 2:39 PDT
Mantan politikus Partai PAN ini juga menyinggung langsung pola kerja presiden dan wakil presiden yang kurang kompak.
"Kenapa pemerintah Presiden Jokowi tidak berkonsultasi dulu kepada Pak RI 2, Wapres RI @kyai_marufamin yang sebelumnya adalah Ketua MUI?"
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.