Dara Arafah tampil berhijab. (Instagram/@daraarafah)
"Tersangka Sarkun menyuruh Musridah mematikan CCTV terlebih dahulu supaya aksinya mengambil brangkas tidak terekam," ucap Panjiyoga.
Setelah berhasil menguasai brangkas berisi uang senilai Rp789 juta tersebut, tersangka Musridah kemudian mengirimnya ke tersangka Sarkun di Cilacap, Jawa Tengah dengan menggunakan travel. Setibanya di Cilacap, tersangka Sarkun membongkar brangkas warna hitam tersebut menggunakan linggis.
"Tersangka Sarkun bertugas untuk membongkar brankas korban yang dikirim oleh tersangka Musridah alias Sri. Kemudian mengambil isi dari brangkas korban berupa uang tunai senilai Rp789 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Beauty. Yuk, ikuti artikel terbaru HerStory dengan klik tombol bintang di Google News.